KABAR JOGLOSEMAR - Setelah 3 bulan tertunda, WhatsApp menjalankan kebijakan privasi baru sejak 15 Mei 2021 kemarin.
Sebelumnya, kebijakan privasi terbaru WhatsApp ini mendapat penolakan dari banyak pihak, terutama para penggunanya. Para pengguna WhatsApp khawatir, data pribadi mereka disalahgunakan.
Baca Juga: Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Ini Referensi 7 Tempat Wisata Jogja
Pengguna WhatsApp diimbau untuk menyetujui aturan privasi terbaru tersebut. Jika pengguna, menyetujuinya, maka mereka bisa menggunakan WhatsApp seperti biasa.
Namun, ada sejumlah hal yang tak bisa dilakukan jika pengguna menolak aturan privasi terbaru dari WhatsApp tersebut.
Meskipun menolak, pengguna tetap bisa menjawab panggilan baik suara atau video, hingga berkirim pesan teks dalam kurun waktu tertentu.
Berikut ini adalah fitur yang tak bisa digunakan jika tolak aturan privasi baru:
1. Tidak bisa update status di WA
2. Tidak bisa menggunakan broadcast dan membuat grup baru