Anwar Usman Diberhentikan, Mahfud MD: Tidak Boleh Intervensi, Masyarakat akan Mengawasi

- 8 November 2023, 16:31 WIB
Anwar Usman diberhentikan, Mahfud MD sebut tidak boleh ada intervensi.
Anwar Usman diberhentikan, Mahfud MD sebut tidak boleh ada intervensi. /Antara/M Risyal Hidayat/

Anwar Usman Diberhentikan

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dan perilaku berat hakim konstitusi, termasuk pelanggaran Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Shopee Paylater untuk Pengguna Baru, 6 Langkah Mudah dan Cepat

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyampaikan amar putusan tersebut di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (7/11), bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, dan Wakil Ketua MK diamanatkan untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang baru dalam jawab waktu tertentu sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah