Soal Status Gibran Masih Kader PDIP, KPU Ungkap Tidak Ada Syarat Bakal Pasangan Calon Harus Anggota Partai

- 25 Oktober 2023, 18:00 WIB
Status Gibran masih PDIP, KPU ungkap bahwa tidak ada syarat paslon harus anggota partai.
Status Gibran masih PDIP, KPU ungkap bahwa tidak ada syarat paslon harus anggota partai. /Antara/Galih Pradipta/

KABAR JOGLOSEMAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa tidak ada persyaratan khusus di undang-undang yang mengharuskan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi anggota partai.

Menurut Hasyim, dalam undang-undang tidak terdapat ketentuan yang memaksa Bakal Pasangan Calon untuk menjadi anggota partai.

Persyaratan menjadi anggota partai hanya berlaku bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: SINOPSIS NATH 25 Oktober 2023 Malam Ini: Boondi Keluar dan Menyalahkan Mahua

Pernyataan ini diberikan oleh Hasyim sebagai tanggapan terhadap pertanyaan mengenai status Gibran Rakabuming Raka yang masih tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan, meskipun ia diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Prabowo.

KIM terdiri dari empat partai parlemen yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Sementara itu, PDI Perjuangan, partai asal Gibran, telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024.

Baca Juga: SINOPSIS Bhagya Lakshmi 25 Oktober 2023 Sore Ini: Rishi Membayangkan Menari dengan Lakshmi

Hasyim menjelaskan bahwa bagi seseorang yang mencalonkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Presiden atau Wakil Presiden, kepala daerah, gubernur, atau wali kota, tidak ada persyaratan menjadi anggota partai politik.

Ia menegaskan bahwa KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang merupakan syarat pencalonan.

Status keanggotaan partai Gibran tidak menjadi syarat pencalonan, sehingga tidak akan diperiksa oleh KPU.

Baca Juga: Cara Aman Berburu Jodoh di Tinder, Cek 7 Poin Penting Berikut Ini

Hasyim juga mengungkapkan bahwa Gibran telah mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo, dan oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran dan Prabowo sudah lengkap.

"Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu (keanggotaan partai) tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU," katanya pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Prabowo-Gibran Daftar ke KPU

Bacapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming mendaftar di KPU.
Bacapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming mendaftar di KPU.

Pada hari terakhir pendaftaran ke KPU RI, Prabowo dan Gibran tiba di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Baca Juga: Ganjar Yakin Jawa Tengah Jadi Lumbung Suara Terbesarnya Meski Gibran Maju Cawapres 2024

Mereka didampingi oleh ketua umum partai politik KIM, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, serta tokoh-tokoh lainnya.

Prabowo dan Gibran menjadi pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden ketiga yang mendaftarkan diri pada hari tanggal terakhir pendaftaran ke KPU RI yakni 25 Oktober 2023.

Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah lebih dulu mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu.***

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah