Ini Alasan Mendagri Kembali Mununda Pemilihan Kepala Desa

- 11 Agustus 2020, 06:30 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian .*
Mendagri Muhammad Tito Karnavian .* //Dok. Kemendagri

 

KABARJOGLOSEMAR.COM - Untuk kedua kalinya pemilhan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) 2020 ditunda. Hanya satu alasan Mendagri kembali menunda Pilkades yang seharusnya akan dilakukan pada November 2020 itu.

Apa alasan penundaan tersebut? Ya karena pada 9 Desember 2020 ada pemilhan kepala daerah secara serentak, baik gubernur, bupati maupun walikota, maka kepala daerah harus mendukung agar aman dan bebas dari Covid-19.

Karena itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta bupati/walikota untuk menunda pelaksanaan pilkades maupun pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).

Baca Juga: Viral Video Ikan Mas 15 Kg di Danau Toba Ditangkap, Netizen Berharap Tak Ada Bencana

"Karena ada Pilkada serentak, maka kami minta saudara untuk  menunda pilkades dan pemilhan kepala desa antarwaktu sampai selesainya pilkada," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (10/8/2020).

Menurut Mendagri, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, baik yang berpartisipasi dalam pilkada maupun tidak.

Baca Juga: Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Seorang Remaja di Bantul Dikeroyok Hingga Tewas

Sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional. Itu artinya kepala daerah harus mendukung penyelanggaran pemilihan kepala daerah secara nasional yang aman dan bebas dari Covid-19. Termasuk melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, pada 24 Maret 2020 Mendagri menyarahkan pilkades serentak yang seharusnya dilaksanakan pada Juli 2020 ditunda pada November 2020. Namun, pada Senin (10/8/2020), Mendagri kembali meminta agar pilkades serentak kembali ditunda sampai setelah Pilkada serentak 9 Desember 2020.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x