Anwar Usman Diberhentikan, Mahfud MD: Tidak Boleh Intervensi, Masyarakat akan Mengawasi

8 November 2023, 16:31 WIB
Anwar Usman diberhentikan, Mahfud MD sebut tidak boleh ada intervensi. /Antara/M Risyal Hidayat/

KABAR JOGLOSEMAR - Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa masyarakat Indonesia akan terus mengawasi tindakan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pasalnya, putusan MKMK hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.

Walaupun begitu, Mahfud menilai bahwa saat ini masyarakat sipil memiliki pengawasan yang sangat kuat.

Baca Juga: 20 Kata-kata untuk Palestina Singkat, Pas Jadi Status WA, IG, FB, Dll

Mahfud menambahkan bahwa peran masyarakat sipil dalam mendorong putusan MKMK saat ini sangat signifikan.

Ia menjelaskan bahwa Anwar Usman dipecat karena dorongan dari masyarakat sipil.

Menurut Mahfud, Tuhan selalu memberikan kemenangan kepada rakyat yang berjuang untuk kebenaran. Oleh karena itu, demokrasi tidak dapat dihalangi oleh siapa pun.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Shopee Paylater agar Tidak Telat Bayar, 6 Langkah Mudah

"Harus, tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 8 November 2023.

Anwar Usman Diberhentikan

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dan perilaku berat hakim konstitusi, termasuk pelanggaran Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Shopee Paylater untuk Pengguna Baru, 6 Langkah Mudah dan Cepat

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyampaikan amar putusan tersebut di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (7/11), bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, dan Wakil Ketua MK diamanatkan untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang baru dalam jawab waktu tertentu sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang akan datang.***

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler