Cara Dapatkan Subsidi Kuota Gratis untuk Mahasiswa dari Kemendikbud

- 7 September 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi Kuota Internet/.pixabay
Ilustrasi Kuota Internet/.pixabay /

KABAR JOGLOSEMAR - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 pada masa pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kuota subsidi Internet terhadap siswa yang masih sekolah maupun mahasiswa.

Untuk mendapatkan subsidi tersebut, beberapa tahapan harus dilakukan mahasiswa dan dosen untuk kepentingan validasi dan verifikasi.

Terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh mahasiswa untuk mendapatkan subsidi kuota internet Kemendikbud.

Baca Juga: 5 Fakta soal Subsidi Kuota Internet untuk Pelajar dari Kemendikbud

Meskipun terbilang mudah dan sederhana, terdapat persyaratan utama yang harus dimiliki baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Persyaratan tersebut adalah bahwa baik PTN maupun PTS yang akan menerima subsidi kuota internet haruslah dibawah naungan Kemendikbud.

Selain itu, mahasiswa dan dosen harus berstatus aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan diajukan oleh perguruan tinggi tempat mahasiswa dan dosen berada untuk mendapatkan bantuan, termasuk mahasiswa baru.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, baik mahasiswa maupun dosen diwajibkan mengisi pemutakhiran data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat domisili yang disesuaikan dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk.

Baca Juga: Sehun EXO Jadi Model Terbaru Jam Tangan Merk Cartier

Setelah melakukan pemutakhiran data, validasi data mahasiswa dan dosen wajib dilakukan, terutama terhadap nomor ponsel yang masih aktif hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x