Pemerintah Mengizinkan Daerah Zona Kuning COVID-19 Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

- 7 Agustus 2020, 19:30 WIB
Para siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Palembang.
Para siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Palembang. /Muhammad Wirawan Kusuma/

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah wilayah zona hijau, pemerintah akhirnya mengizinkan daerah yang berstatus zona kuning COVID-19 untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Keputusan izin daerah zona kuning COVID-19 melakukan pembelajaran tatap muka disampaikan melalui konferensi pers virtual Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang disiarkan live di kanal YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat, 7 Agustus 2020.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan ada 163 kabupaten/kota yang berstatus zona kuning COVID-19 boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Merdeka untuk Dinyanyikan pada Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020  

"163 zona kuning bisa dilakukan kegiatan sekolah tatap muka," kata Doni seperti dikutip Kabar Joglosemar dalam siaran live di kanal YouTube Kemendikbud pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Meski sudah diizinkan sama seperti daerah zona hijau, wilayah zona kuning COVID-19 penyelenggaraan belajar tatap muka dikembalikan pada kesiapan dan juga izin baik dari pemda maupun orang tua.

"Sesuai dengan kebijakan Kemendikbud sebelumnya, polanya sama dengan zona hijau. Keputusan (mengadakan sekolah tatap muka) dikembalikan ke daerah," ujar dia.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x