Pencairan PIP 2023 bisa secara kolektif untuk siswa pondok pesantren dan asrama dengan sejumlah syarat, yaitu:
1. Fotocopy KTP kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang diberi kuasa dengan memperlihatkan aslinya.
2. Fotocopy SK pengangkatan sebagai kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru.
3. Surat pertanggungjawaban mutlak dan surat keterangan aktivasi rekenning atau pencairan dari kepala sekolah atau kepala lembaga.
Baca Juga: Link Drakor The GLORY (2023) Gratis Nonton di HP? Ini Akses yang Aman, Legal, dan Sub Indo
Siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan dana yang besarannya bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun