KABAR JOGLOSEMAR – Menyongsong tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan bahan ajaran baru yang mengacu pada Kurikulum Merdeka Belajar.
Penerapan kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud) Republik Indonesia Nomor 56/M/2022.
Sebelumnya Pendidikan di Indonesia menggunakan Kurikulum 2013 yang telah diterapkan dalam pembelajaran saat sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Inilah Cara Membuat Akun Link Aja Hingga Cara Bayar Pembelian BBM Dengan Link Aja
Penerapan kurikulum Merdeka merujuk pada banyaknya kendala dalam proses pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Menurut penjelasan Kemendikbud, pandemi Covid-19 menimbulkan kendala dalam proses pembelajaran.
Oleh karena itu, bagi sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum Merdeka masih bisa menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum darurat.