Masyarakat bisa memilih jalur pendaftaran yang disediakan. Ada 3 jalur untuk PPDB SD dan 4 jalur untuk PPDB SMP.
Pembagian Jalur
- SD
1. Zonasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bekasi dan berbatasan dengan Kota Bekasi sesuai data kependudukan).
Kuota untuk dalam Kota Bekasi = 77 persen, kuota untuk luar Kota Bekasi = 5 persen
2. Afirmasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik Kota Bekasi dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas).
3. Prestasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang mengajar di Kota Bekasi).
- SMP
1. Zonasi (menggunakan radius jarak tempat tinggal).