KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah telah resmi menetapkan sejumlah PTKIN yang berubah status yang semula Institute Agama Islam Negri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negri (UIN).
Perubahan status PTKIN ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo lewat Perpres No 84 Tahun 2022 hingga Perpres No 88 Tahun 2022.
Baca Juga: Profil Rizky Nazar, Aktor Pemeran Film Satria Dewa Gatotkaca (2022)
"Lima kampus UIN baru kembali lahir dari rahim Kementerian Agama. Dengan bertambahnya lima UIN ini, maka sekarang ada 29 UIN di Indonesia," ujar Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Ali Ramdhani saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Jum’at (10/6/2022).
Dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id terdapat 5 perpres yang diterbitkan dengan nomor No 84, 85, 86, 87, dan 88 tanggal 8 Juni 2022 terkait transformasi lima IAIN menjadi UIN.
Adapun ke lima PTKIN yang beralih status tersebut diantaranya adalah:
Baca Juga: Uang Rp156 Juta Dari Skor Laga Eksibisi Perpisahan Greysia Polii Disumbangkan