Cek di Sini! Berikut Link Panduan Lengkap dan Alur Pendaftaran SMP Negeri PPD 2022 Kota Semarang

- 8 Juni 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi PPDB 2022/2023
Ilustrasi PPDB 2022/2023 /kominfo.go.id

 

 
KABAR JOGLOSEMAR - Tak lama lagi tahun ajaran 2021 akan segera berakhir. Calon Peserta didik baru (PPDB) mulai mencari informasi dan mempersiapkan diri untuk mendaftar ke jenjang selanjutnya.
 
PPD Kota Semarang tahun ajaran 2022/2023 membuka pendaftaran untuk jenjang TK, SD dan SMP. Rangkaian pendaftaran ini dilakukan melalui portal penerimaan online pada situs ppd.semarangkota.go.id.
 
Untuk jenjang SMP, pra pendaftaran dimulai pada 20 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan pendaftaran online pada 27 Juni 2022. 
 
 
Pengumuman hasil PPD Semarang bakal disampaikan secara online dan pengumuman offline di sekolah pada 1 Juli 2022.
 
Dikutip Kabar Joglosemar dari website ppd.semarangkota.go.id, berikut ini alur penerimaan peserta didik (PPD) SMP Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023:
 
1. Pra pendaftaran online: 20-26 Juni 2022
2. Pendaftaran online: 27-29 Juni 2022
3. Pengumuman online: 1 Juli 2022
4. Pendaftaran ulang online: 1-3 Juli 2022
 
Adapun Alur Umum Pra Pendaftarannya sebagai berikut : 
Alur pra pendaftaran SMP negeri, dibagi berdasarkan kriteria kondisi data calon peserta didik.
 
1. Warga Kota Semarang mempunyai Kartu keluarga Kota Semarang, data peserta didik ada di daftar nominasi
 
Opsi Pertama
- Buka Portal PPD Kota Semarang
- Buka menu Pra Pendaftaran
- Isikan NIK dan tanggal lahir
- Cek data, isi nomor telepon dan password
- Apakah ada data yang tidak sesuai?
jika ya, maka selanjutnya:
- Ajukan koreksi data pada bagian yang dimaksud, upload scan KK/rapor
- Tekan tombol 'kirim koreksi data'
Selesai
 
 
Jika tidak, maka selanjutnya:
- Simpan formulir
- Selesai
Jika calon pendaftar mengajukan koreksi data maka akan diverifikasi oleh sekolah asal (SD) asal dan dilanjutkan validasi oleh Dinas Pendidikan.
 
Opsi kedua
- Datang ke sekolah asal
- Dibantu pra pendaftaran oleh sekolah
Selesai
 
2. Warga Kota Semarang MEMPUNYAI Kartu Keluarga Kota Semarang peserta didik bersekolah DI LUAR Kota Semarang, data peserta didik TIDAK ADA di daftar nominasi
 
3. Warga LUAR Kota Semarang, Kartu Keluarga TIDAK Kota Semarang tetapi SUDAH MENETAP di Kota Semarang dan TERDAFTAR sebagai peserta didik paling singkat 1 (satu) TAHUN di Kota Semarang. (*membawa Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dan sekolah asal)
 
 
4. Warga Kota Semarang MEMPUNYAI Kartu Keluarga Kota Semarang, data peserrta didik TIDAK ADA di daftar nomunasi. (NIK bermasalah)
 
5. Warga LUAR Kota Semarang mengikuti PERPINDAHAN orangtua/wali.
 
Calon peserta didik akan melewati berbagai proses. Mulai dari tahap pra pendaftaran hingga tahap daftar ulang apabila berhasil diterima di sekolah tujuan.
 
Namun jangan khawartir, Kabar Joglosemar telah melansir link yang bisa kamu akses untuk mendapatkan panduan-panduan tersebut.
 
Kamu bisa memilih bagian Panduan PPD dan mendownload semua panduan yang tersedia.
 
Berbagai informasi seperti persyaratan, jadwal, daya tampung, daftar sekolah dan lain sebagainya juga bisa kamu dapatkan di situs resmi tersebut.Semoga bermanfaat.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah