3 Aturan Baru yang Diterapkan dalam PPDB Jateng 2022, Tidak Ada Penjurusan

- 3 Juni 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi siswa SMA
Ilustrasi siswa SMA /Instagram/@sman1bantul

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023 akan segera dibuka.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan tiga aturan baru.

Baca Juga: PPDB Kota Jogja 2022: Ini Jadwal Offline TK, SD, dan SMP

Berbeda dengan PPDB tahun-tahun sebelumnya, pada PPDB SMA/SMK tahun ini, ada 3 hal baru yang akan diterapkan.

Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berikut 3 hal baru pada PPDB Jawa Tengah 2022 di antaranya :

1. Sistem Pradaftar

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Suyanta mengatakan, pada proses pradaftar akan dilakukan tahap verifikasi awal.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data calon siswa dan protokol kesehatan. Data siswa akan disesuaikan dengan data yang tersimpan di dinas-dinas lain.

2. Tidak ada penjurusan di SMA

Tdak adanya penjurusan di SMA diberlakukan untuk tahun ajaran 2022/2023.

Sebelumnya, siswa SMA dihadapkan pada peminatan IPA, IPS, atau Bahasa, namun tahun ini ditiadakan.

Suyatna mengatakan peniadaan ini merupakan konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar yang akan diberlakukan.

Baca Juga: Pendaftaran ASPD DIY untuk PPDB SMA/SMK DIY Sudah Dibuka: Berikut Jadwal Lengkap PPDB SMA/SMK di DIY

3. Jalur afirmasi untuk anak yatim piatu akibat Covid-19

Perbedaan terakhir pada PPDB 2022 Jawa Tengah, akan memberikan jalur afirmasi pada kelompok siswa tertentu yakni siswa yang menjadi yatim piatu akibat orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Ketiga hal di atas akan diterapkan, namun proses pelaksanaan PPDB tetap sama seperti tahun sebelumnya. Proses PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2022 dilakukan secara daring melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Itulah 3 hal baru yang akan diterapkan dalam PPDB 2022 Jateng, simak terus informasi lainnya di laman ppdb.jatengprov.go.id.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah