Jadwal dan Persyaratan PPDB Jawa Tengah Tingkat SMA Dan SMK Tahun Ajaran 2022 dan 2023

- 30 Mei 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi: Bocoran Perubahan PPDB Jogja 2022 Apa Saja dan Menguntungkan Siapa?
Ilustrasi: Bocoran Perubahan PPDB Jogja 2022 Apa Saja dan Menguntungkan Siapa? /Ed Us/Unsplash

 

KABAR JOGLOSEMAR - Tahun ajaran baru siap menyambut siswa baru di sekolah. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tahun 2022 akan dibuka mulai bulan Juni 2022.

Bagi Anda calon peserta didik wajib mencermati dan melengkapi berkas pendaftaran.

Dilansir oleh Kabar Joglosemar dari situs resmi PPDB Jateng, berikut jadwal pendaftaran dan syarat PPDB Jateng 2022.

Baca Juga: 2 Link Download Minecraft Versi Full Game dan Gratis 1.18.32.02 di HP Android, Klik Unduh Tautan Resmi di Sini

Adapun pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Jateng 2022 dibagi menjadi 4 jalur yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Syarat PPDB tingkat SMA Jateng tahun ajaran 2022/2023

Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: 21 Warga Bantul Terpapar Leptospirosis, 4 Diantaranya Diduga Meninggal Akibat Penyakit Tersebut

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x