2. Lulus SD atau yang sederajat;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Jalur PPDB 2022 jenjang SMP DKI Jakarta
1. Jalur prestasi akademik kuota 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur Afirmasi 25 persen termasuk disabilitas
3. Jalur zonasi 50 persen
4. Jalur pindah tugas orang tua 2 persen
Baca Juga: Apple Ingin Tingkatkan Produksi di Luar China, Ini Alasannya
Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta dimulai sejak Senin, 23 Mei 2022. Calon peserta harus melakukan pengajuan akun kemudian diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni