- Kepala satuan pendidikan perlu memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor ponsel di sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
- Kepala satuan pendidikan wajib mengunggah SPTJM ke laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan pendidikan dasar serta menengah.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi diunggah ke kuotadikti.kemdikbud.go.id. Unggah SPTJM pada bulan ini paling lambat 7 November 2021.
Baca Juga: Segera Cek eform.bri.co.id untuk Bisa Mengambil BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI Hingga Desember 2021
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran untuk belajar mengajar yang sudah lebih dari 1 tahun berlangsung secara daring.
Sementara itu, bagi para peserta didik dan pendidik yang sudah mendaftar akan mendapatkan bantuan kuota internet yang cair pada tanggal 11-15 Oktober 2021.
Bantuan itu disalurkan untuk operator Telkomsel, Indonesia, XL/Axis, Tri, Indosat hingga Smartfren. ***