KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menyalurkan bantuan program BSU Guru Honorer.
Bantuan diberikan untuk guru dan pendidik bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, BSU Guru Honorer akan disalurkan kembali pada bulan September 2021.
Adapun besaran BSU Guru Honorer yang akan diterima mencapai jumlah Rp1,8 juta per guru. Kemdikbud menargetkan BSU ini untuk 2 juta guru dan tenaga pendidik.
Baca Juga: Seok Kyung Kirim Surat Pilu untuk Ibunya yang Meninggal di Penthouse 3
Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran BSU Guru Honorer mencapai Rp3,7 triliun. Bantuan Rp1,8 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerimanya.
Tentu saja ada kriteria dan syarat yang berlaku agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berikut kriteria penerima BSU Guru Honorer:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik.
2. Guru yang berstatus PTK atau non-PNS.
3. Telah terdaftar dalam data pokok pendidikan atau PDDIKTI maksimal 1 Oktober 2020.