Paragraf 2
Organisasi petani irigasi (P3A) tidak tergantung pada pihak luar, berkembang secara perlahan dan bertahap, dan berusaha untuk membiayai diri sendiri sesuai dnegan kemampuan para anggotanya.
Paragraf 3
Organisasi petani pemakai air harus memelihara pengetahuan dan teknologi lokal, yaitu pengetahuan yang sejak zaman dahulu telah diterima oleh masyarakat secara turun-temurun dari nenek moyang dan juga terbuka terhadap pengetahuan dari luar untuk menambah wawasan.
Paragraf 4
Para petani tanpa memandang perbedaan, dapat masuk menjadi anggota organisasi petani pemakai air ini.
Halaman 97
Ayo Membaca