Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di
https://vervalponsel.data.
untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dan di https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Syarat Penerima Kuota Internet 2021:
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
-Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.
2. Mahasiswa
-Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
Editor: Sunti Melati