KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan adanya perubahan skema biaya hidup bag penerima KIP Kuliah 2021.
Perubahan skema KIP Kuliah 2021 yang terjadi adalah penambahan besaran bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan. KIP Kuliah 2021 sekarang juga diberi nama KIP Kuliah Merdeka.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat Ungkap Kelemahan Kehidupan Asmara Anda
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar episode 9: KIP Kuliah Merdeka secara daring pada Jumat, 26 Maret 2021 lalu.
Kemendikbud memberikan tambahan bantuan kepada penerima KIP Kuliah angkatan 2021. Sebelumnya, biaya hidup di semua daerah disamakan, yakni sebesar Rp700 ribu.
Namun sekarang ada perubahan yang disesuaikan dengan daerah atau domisili perguruan tinggi. Pemberian biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah 2021 akan disesuaikan dengan indeks harga di daerah tempat mengenyam pendidikan.
“Tapi sekarang biaya hidupnya meningkat, yang tadinya Rp700.000, sekarang minimal Rp800.000 sampai dengan Rp1,4 juta biaya hidupnya yang diberikan,” terang Mendikbud Nadiem Makarim, dikutip Kabar Joglosemar dari kanal Youtube Kemendikbud RI.
Kemendikbud membagi daerah ke dalam lima klaster dengan besaran biaya hidup mulai dari Rp800.000 sampai Rp1,4 juta. Pembagian ini berdasarkan indeks kemahalan.