Catat, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan KIP Kuliah dengan Skema Baru

- 27 Maret 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud
 
KABAR JOGLOSEMAR - Mulai tahun 2021 ini, Kemendikbud menerapkan skema baru program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah bagi mahasiswa baru.

Dalam skema baru tersebut, selain mendapatkan biaya kuliah yang lebih tinggi bahkan gratis, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapat bantuan biaya hidup.
 
Dan untuk mendapatkan KIP Kuliah tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan cara-cara untuk mendapatkannya. Program KIPKuliah dengan skema baru ini merupakan kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan.
 
 
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A Makarim dalam acara peluncuran program tersebut secara daring, Jumat 26 Maret 2021, dalam program KIP Kuliah skema baru tersebut, calon mahasiswa yang terbatas secara ekonomi bisa  mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi.
 
Bila lolos sebagai penerima KIP Kuliah, menurut Mendikbud, maka biaya kuliah digratiskan bahkan ditambah dengan biaya hidup sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
 
Dan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan 6 kriteria yakni:
 
 
1. calon penerima KIP Kuliah harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. calon penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial
5. mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS)
6. calon penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asal memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan.
 
 
"Kondisi tidak mampu secara ekonomi tersebut harus bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu per bulan," kata Mendikbud Nadiem A Makarim dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemdikbud.go.id, Jumat 26 Maret 2021.
 
Lalu, bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah? Menurut Mendikbud, untuk seluruh jalur masuk seperti SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
 
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Play Store. Selanjutnya, penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.

Baca Juga: Catat! Berikut Bocoran Jadwal Rilis Xiaomi Redmi Note 10 di Indonesia

Sementara pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah bisa dilakukan melalui dua cara, yakni :
1. siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. 
 
2. dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
 
3. Pendaftar KIP Kuliah juga harus memiliki posel (email) yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
 
Bagi mereka yang ingin mengetahui informasi lebih detail dan lengkap tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah bisa dilihat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x