Ini Kemudahan Seleksi Guru ASN PPPK Tanpa Lewat Calo dan Uang Pelicin

- 16 Maret 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi guru honorer peserta PPPK 2021
Ilustrasi guru honorer peserta PPPK 2021 /pixabay/ aditiotantra

Dan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka bagi semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu juda ada poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan sejumlah kriteria, yakni :

1. peserta yang berusia 40 tahun ke atas terhitung sejak pada saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin
2. bagi peserta penyandang disabilitasmendapatkan bonus nilai kompetensi teknis 50 poin atau 10 persendari nilai maksimal 500 poin. Dan bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknis dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Kemendikbud, kemdikbud.go.id, kebijakan afirmatif dilakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa.

Sebab kepentingan siswa tetap harus dilindungi, sementara pengalaman guru tetap harus diharga dengan memberikan nilai tambah.

"Ini merupakan landasan filosofis dari kebijakan afirmasi tersebut. Pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes. Jadi, pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan" kata Mendikbud.

Sementara terkait dengan adanya informasi mengenai adanya praktik calo dan uang pelicin guna mempermudah kelulusan seleksi ASN PPPK, Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril secara tegas mengatakan bahwa hal itu merupakan praktik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Maret: Andin Ungkap Kehamilan Elsa, Aldebaran Tak Akan Biarkan Elsa Tapi....

Selain itu, praktik calo dan uang pelicin dalam seleksi ASN PPPK merupakan tindakan yang terpuji di tengah upaya pemerintah menjalankan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.

Karena itu, Iwan Syahril meminta para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak mudah terbujuk modus-modus penipuan seperti itu karena justru akan merugikan calon peserta sendiri.

Sebab, untuk menjadi ASN PPPK harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x