Soal Seragam Sekolah, Mendikbud : Itu Hak Individu

- 5 Februari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah.
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen

"Memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. Karena itu,dengan terbitnya SKB tersebut maka tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru," kata Mendikbud Nadiem A Makarim yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud, Jumat, 5 Februari 2021.

Mendikbud menekankan esensi dari SKB tersebut. "Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud Nadiem A Makarim.

Dalam SKB yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendikbud Nadiem A Makarim itu juga ditegaskan bahwa bila pelanggaran atas ketentuan dalam SKB tersebut, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

"Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan, lalu gubernur dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, sementara Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur," kata Mendikbud.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Jadi Cair? Ini Bocoran Pengganti Subsidi Gaji 2021

Untuk sanksi yang diberikan Kemendikbud adalah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Kemendikbud mengambil posisi yang sangat tegas jika ada pelanggaran dari ketentuan yang diputuskan dalam SKB tersebut.

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain. Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinan masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” kata Mendikbud Nadiem A Makarim.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x