Sekolah di Jogja Tak Tergesa-gesa Lakukan Sekolah Tatap Muka

- 5 Januari 2021, 21:47 WIB
ILUSTRASI program sekolah. Kemendikbud akan meneruskan program organisasi penggerak (POP).
ILUSTRASI program sekolah. Kemendikbud akan meneruskan program organisasi penggerak (POP). /Pixabay/steveriot1

Dalam SKB 4 Menteri tersebut ada beberapa poin utama yang perlu diperhatikan, yakni :

1. PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada pada orangtua

2. keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid

3. jika orangtua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah

4. sekolah yang dibuka wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Selan itu, menurut Ainun yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjungtinggi, yakni :

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, Masyarakat Diminta Waspada

1. memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama

2. memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” kata Ainun.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x