Dana BOS Kemenag Tahap II TA 2022 Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

6 Agustus 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi dana pendidikan /Pixabay/nattanan23

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini,l kembali menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II.

Pencarian dana BOS ini merupakan lanjutan dari pencairan yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2022 lalu.

Baca Juga: Bisa Main GTA 5 di HP Android? Pakai Cara Ini 100% Legal Tanpa Download Mod APK Lite

Melansir dari berbagai sumber, dana BOS Kemenag untuk madrasah tahap II ini lebih dari Rp2,5 triliun dan diperuntukan untuk 49.063 madrasah.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Moh. Isom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah dikutip dari berbagai sumber, Jumat (6/8/2022).

Untuk mencairkan dana BOS tersebut, berikut adalah rangkuman syarat dan cara pencairan yang harus dipenuhi. Simak di bawah ini.

Syarat Pencairan Dana BOS Tahap II TA 2022 :
1. Silahkan unggah bukti dokumen atau berkas persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A dan diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)

Baca Juga: Download Minecraft Pocket Edition APK Full Game 1.19.11 Gratis? Mainkan Versi Classic Lewat Link Resmi Ini

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B dapat diunduh https://bos.kemenag.go.id )

5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.

6. Surat Keterangan Madrasah masih beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat.

Surat tersebut dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif dan FORMULIR C dapat diunduh di https://bos.kemenag.go.id

7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D diunduh di https://bos.kemenag.go.id )


8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

9. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Baca Juga: Jadwal Misa Online Hari Minggu 7 Agustus 2022, Ini Link Gereja Katedral Jakarta Hingga Yogyakarta

Melansir dari laman resmi bos.kemenag.go.id, berikut cara pencairan dana BOS Tahap II TA 2022.
1. Buka situs bos.kemenag.go.id.
2. Login Portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Kemudian buatlah perjanjian kerja sama.
4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Cetak bukti tanda terima yang telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Selanjutnya, silahkan datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan tersebut.
8. Madrasah akan melaporkan penggunaan dana BOS via Portal .

Demikian informasi mengenai cara pencairan dana BOS Kemenag Tahap II tahun anggaran 2022. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler