KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa jenjang SMP di wilayah DKI Jakarta sudah dibuka.
Pada tahun 2022 ini pendaftaran PPDB Online kembali dilakukan secara online. Calon peserta harus membuat Ajuan Akun terlebih dahulu.
Ajuan Akun bisa dibuat dengan mengakses situs resmi yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini 9 Dokumen Wajib Untuk Pendaftaran PPDB SMP di Jakarta, Nomor 5 Wajib Dicari Sekarang
PPDB Online untuk siswa jenjang SMP di Jakarta sudah dibuka pendaftarannya pada hari ini, Senin 23 Mei 2022.
PPDB Online untuk tahun ajaran 2022/2023 bisa diakses di situs ppdb.jakarta.go.id untuk syarat resminya yang sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mendaftar maka terlebih dahulu peserta harus memiliki akun pendaftaran yang bisa didapatkan melalui Ajuan Akun.
Baca Juga: Streaming KKN di Desa Penari Full Movie UNCUT (17+) Gratis? Cek Link Nonton Legal di SIni
Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan oleh calon peserta PPDB? Berikut rangkuman dari Kabar Joglosemar termasuk alur dan penjelasannya.
Dokumen pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta:
1. Kartu Keluarga
2. Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2
3. Rapor kelas 5 semester 1 dan semester 2
4. Rapor kelas 6 semester 1 dan sederajat
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal
6. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor perserta didik dari sekolah asal
7. Sertifikat prestasi akademik
8. Sertifikat non akademik
9. Surat pernyataan tanggung nawab mutlak keabsahan dokumen dari oragntua/wali CPBD bermaterai 10.000
Syarat pendaftaran peserta PPDB DKI Jakarta
Ada tiga syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SD atau yang sederajat;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Jalur PPDB 2022 jenjang SMP DKI Jakarta
1. Jalur prestasi akademik kuota 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur Afirmasi 25 persen termasuk disabilitas
3. Jalur zonasi 50 persen
4. Jalur pindah tugas orang tua 2 persen
Baca Juga: Apple Ingin Tingkatkan Produksi di Luar China, Ini Alasannya
Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta dimulai sejak Senin, 23 Mei 2022. Calon peserta harus melakukan pengajuan akun kemudian diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 23 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur prestasi akademik dan non akademik 13-14 Juni 2022
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 4-6 Juli
Baca Juga: Ini Link Streaming KKN Desa Penari Full Movie Sub Indo Gratis? Ternyata Ini Nasib Bima dan Ayu...
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi dan prestasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli - Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
- Tahap kedua 6 Juli
e. Lapor diri
- Jalur zonasi afirmasi dan jalur prestasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 8 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni
- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli
- Tahap kedua 7-8 Juli
Baca Juga: Minecraft PE Mod Combo APK Main Gratis di HP? Pakai Link Download yang Legal Ini
Demikian informasi lengkap tentang cara melakukan Ajuan Akun dan dokumen serta syarat pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa SMP yang sudah dibuka hari ini.
Informasi lengkap dan keterangan lebih lanjut bisa simak info KLIK DI SINI. ***