Soal Siswi Nonmuslim Berjilbab, Ini Pernyataan Tegas Mendikbud Nadiem Makarim

25 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi siswi berhijab /Pixabay/ikhlas_sabily

KABAR JOGLOSEMAR - Berita keberatan orangtua seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat atas aturan bawah semua siswi, termasuk siswi nonmuslim, mengenakan jilbab di sekolah tersebut, mendapat reaksi keras dan tegas dari Mendikbud Nadiem Makarim.

Dalam sebuah video berdurasi 3 menit 5 detik yang dikutip Kabar Joglosemar dari kanal YouTube, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Tanaman Hias untuk Perbaiki Kualitas Udara di Rumah, Peach Lily Hingga Lidah Buaya

Sebab, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

Karena itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

"Setelah menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemdikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Dan saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama," tegas Mendikbud Nadiem Makarim dalam video yang viral itu.

Dikatakan, ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktek-praktek intoleransi di lingkungan sekolah sebagai tindakan konstruktif.

Dengan belajar dari kasus ini, menurut Mendikbud, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan kasus untuk menghindari terulangnya pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Mohon Kekuatan, Ini Kumpulan Doa Saat Mengalami Masalah Hingga Musibah Dalam Agama Katolik

Menurut Mendikbud, terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, maka ia menekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

Dan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Selain itu, pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Karena itu, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," tegas Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Viral di Korea dan Jepang, Ini Resep Bikin Cokelat Royce

"Saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama," tegas Mendikbud Nadiem Makarim.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler