Sekolah di Jogja Tak Tergesa-gesa Lakukan Sekolah Tatap Muka

5 Januari 2021, 21:47 WIB
ILUSTRASI program sekolah. Kemendikbud akan meneruskan program organisasi penggerak (POP). /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah sekolah tidak akan tergesa-gesa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebelum segala sesuatunya sudah siap.

Bahkan ketika sudah diizinkan untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka, sekolah tidak akn serta merta melakasanakan PTM.

Baca Juga: Tips Merawat Tanaman Blue Star Fern atau Pakis Bintang Biru yang Sedang Populer

"Kami menunggu kebijakan dari pemda atau Dinas Dikpora. Kami tidakakan tergesa Sebelum segala sesuatunya siap tentu tidak bisa kita adakan. Bahkan ketikasekolah sudah diizinkan untuk mulai pembelajaran tatap muka, kami tikda serta merta ikut-ikutan," kata Andar Rujito, Kepala SMA BOPKRI I (BOSA) Yogyakarta kepada Kabar Joglosemar, Selasa (5/1/2021).

Menurut Andar Rujito, pihaknya tetap mengkaji bersama komite sekolah dan yayasan terkait rencana pelaksanaan PTM. Karena masing-masing sekolah tentu punya karakteristik sendiri-seendiri.

"Kesehatan dan keselamatan warga sekolah mejadi prioritas kami," tegas Andar Rujito.

Sementara Ainun Na’im, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 yang dimulai Januari 2021 tetap mengacu pada SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut ditegaskan bahwa pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: 7 Cara Mengecek Kecepatan Internet di Laptop Atau PC , Mudah Tanpa Ribet

Dalam SKB 4 Menteri tersebut ada beberapa poin utama yang perlu diperhatikan, yakni :

1. PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada pada orangtua

2. keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid

3. jika orangtua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah

4. sekolah yang dibuka wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Selan itu, menurut Ainun yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjungtinggi, yakni :

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, Masyarakat Diminta Waspada

1. memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama

2. memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” kata Ainun.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler