Aturan Baru! Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Ini Alasannya

- 16 Juni 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi Mobil.
Ilustrasi Mobil. /(twitter/@momobilid) 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuat aturan baru, mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Melansir dari berbagai sumber, mobil mewah berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU.

Baca Juga: Canggih, Amazon Kirim Paket Lewat Drone, Bisa Langsung Sampai ke Halaman Rumah Konsumen

Kendaraan atau mobil mewah ini akan dispesifikasikan dari besaran Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil.

Saat ini, BPH Migas dan Pertamina sedang dalam tahap menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.

Adapun salah satu alasan yang membuat pemerintah mengatur pembelian Pertalite ini karena konsumsinya yang diperkirakan akan membengkak.

Pihaknya mengatakan, apabila pembelian Pertalite ini tidak diatur, maka kompensasi yang dibayar pemerintah akan semakin besar.

"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya," ucapnya melansir dari berbagai sumber.

Sementara itu, alasan kendaraan mewah tidak dapat membeli BBM jenis Pertalite yakni untuk memastikan penyaluran Pertalite yang lebih tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x