Pemerintah Resmi Berikan Diskon PPnBM, Berikut 4 Mobil 1500-2000 cc yang Dapat Diskon PPnBM

- 2 April 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi mobil yang mendapatkan  Relaksasi Pajak PPnBM
Ilustrasi mobil yang mendapatkan Relaksasi Pajak PPnBM /Pixabay/bobyhart

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk menstimulus roda ekonomi di dunia otomotif, pemerintah kembali mengeluarkan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 1500-2000 cc.

Ada 2 skema diskon PPnBM yang diberikan pada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2.

Diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% di diskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Baca Juga: Ini Kumpulan Kata-kata Ucapan Selamat Paskah 2021, Bisa untuk WA Hingga Caption Instagram

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 tahun 2021 disebutkan untuk mendapatkan diskon PPnBM ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen).

Tidak hanya pabrikan Toyota yang mendapatkan diskon PPnBM. Honda juga ikut merasakan relaksasi pajak PPnBM ini. Sayangnya Mitsubishi tidak mendapat diskon PPnBM 1.500 - 2.500 cc ini.

Baca Juga: Anggaran Stimulus Listrik Capai Rp 17 Triliun, PLN Dukung Pemerintah Beri Diskon Listrik Pada Masyarakat Keci

Berikut 4 daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM :

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x