KABAR JOGLOSEMAR - Pajak atas Penjualan Barang Mewah atau PPnBM yang berlaku diskon 0% akan berlaku mulai hari ini.
Adapun 21 tipe mobil yang dapatkan insentif PPnBM 0%. Seperti diketahui, PPnBM 0% memungkinkan harga beberapa tipe mobil menjadi lebih murah.
Baca Juga: Lagu Kpop Hilang dari Spotify, Ini Deretan Kpop Idol yang Terdampak, dari SEVENTEEN hingga IU
Sebab, hal ini mengacu pada ketentuan dari Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 Tahun 2021 yang berisikan bahwa PPnBM akan ditanggung pemerintah untuk tahun ini.
Dalam ketentuan tersebut, adapun beberapa persyaratan dari mobil yang bisa mendapatkan PPnBM 0%.
Mobil bersyarat yang akan mendapat insentif PPnBM 0% yakni harus mempunyai Tingkat Komponen dalam Negeri atau TKDN paling sedikit 70%.
Tingkat TKDN yang dipersyaratkan terdiri dari beberapa komponen penting dari sebuah mobil diantaranya chassis, body, mesin, pengereman, dan lain sebagainya.
Pemerintah berencana memberikan insentif PPnBM ini dalam jangka waktu 9 bulan yang terdiri dari tiga tahap.
Untuk rinciannya, pemerintah menyebutkan bahwa pada tahap pertama insentif PPnBM yang diberikan yaitu hingga 100%.