Presiden Jokowi juga meminta hal lain pada Erick Thohir. Jokowi meminta agar Erick Thohir masih menjadi Ketua Tim Pelaksana.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair BPJS Gelombang 2 Tahap 2 Cair, Cek di Link Ini untuk Memastikan
Jabatan ini merupakan jabatan Erick Thohir sebelumnya dalam struktur Komite PC-PEN.
Kini, Erick Thohir menjabat sebagai Wakil Ketua IV di Komite PC-PEN. Penunjukan ini adalah instruksi dari Jokowi.
Jabatan ini merupakan jabatan Erick Thohir sebelumnya dalam struktur Komite PC-PEN.
Baca Juga: Jokowi Lakukan Perombakan, Erick Thohir Rangkap Jabatan, Posisi Menkes Terawan Dipertanyakan
Tugas Erick Thohir pun tak banyak berubah, yaitu mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Hanya ada tambahan tugas untuk Erick Thohir yaitu membantu Ketua Komite PC PEN, Airlangga Hartarto.
Perombakan ini mengundang pertanyaan tentang dimana sosok Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan apa yang dilakukannya dalam menangani panemi Corona yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Tanaman Hias Murah, Ada Keladi yang Pesonanya Tak Kalah dengan Aglonema dan Janda Bolong