KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat tampaknya harus segera melakukan pengecekan kelengkapan data BPJS Kesehatan mereka. Jika ditemukan data yang belum lengkap maka wajib registrasi ulang.
Hal tersebut wajib dilakukan sebab jika tidak, makan status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibekukan atau dinonaktifkan sementara. Program pembaruan data ini sudah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan mulai Minggu, 1 November 2020 lalu.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca Juga: Mengenal 4 Level Status Gunung Merapi, Ini Tandanya dan Apa yang Harus Dilakukan
Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).
Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.
Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Gisel, Wijin, Video, dan Gading Jadi Trending di Twitter
Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.