Siapa yang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

- 1 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang. /KabarJoglosemar.com/Sandra

1. PNS pusat atau daerah

2. pejabat negara

3. PNS pusat atau daerah yang diperbantukan

4. Polri

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta pakai Nomor KTP

5. Prajurit

6. PNS Polri

7. PNS prajurit.

Jika kamu termasuk salah satu dari 7 pihak tersebut, segera cek kepesertaan BPJS Kesehatan dan lakukan registrasi!***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x