Siapa yang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

- 1 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang. /KabarJoglosemar.com/Sandra

Baca Juga: Cara Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu per KK, Lengkap dengan Panduan dan Syarat

Ada tiga cara untuk melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Berikut ini adalah tiga cara melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.

1. Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit

2. Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan

Pastikan kamu sudah menyiapkan berkas yang harus dibawa ketika akan melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan. Berkas yang harus disiapkam adalah foto KTP atau KK dan kartu peserta BPJS kesehatan.

Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Produk Prancis, Ini 20 Merk Prancis yang Perlu Kamu Ketahui

Tidak semua masyarakat harus melakukan registrasi. Hanya mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya. Adapun peserta PP UPN yaitu :

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x