2 Hal yang Harus Disiapkan untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

- 1 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar.com/Sandra

Baca Juga: Masih Bisa Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan Dana

1. Aplikasi mobile JKN

2. BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Aplikasi jaga KPK

4. Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400.

Jika masyarakat memiliki notifikasi registrasi ulang, maka peserta perlu melakukan pembaruan data NIK atau melakukan registrasi ulang.

Ada tiga cara untuk melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Berikut ini adalah tiga cara melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu per KK, Lengkap dengan Panduan dan Syarat

1 Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit

2 Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x