KABAR JOGLOSEMAR - Seorang rapper di Korea Selatan, Rapper C Jamm harus menjalani masa percobaan usai memukul wajah seorang tamu di sebuah klub di Itaewon.
Pada 28 September, Pengadilan Distrik Barat Seoul menghukum Rapper C Jamm dengan hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan atas tuduhan melukai orang lain.
Baca Juga: Ikut Andil Garap Konsep, BTS akan Rilis Album Baru 'BE' Pada Bulan November
Rapper C Jamm juga diberi masa percobaan dua tahun dan 120 jam pelayanan masyarakat. Jika dia melanggar masa percobaannya dalam 2 tahun, dia harus menjalani hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya, Rapper C Jamm didakwa dengan tuduhan menyerang seorang tamu (Tuan B) yang berusaha menghentikan perkelahian dengan C Jamm dan tamu lainnya (Tuan A) pada bulan Desember 2018.
Kronologi Kejadian
Kala itu, Rapper C Jamm memercikkan air sambil menari di panggung. Tuan A meminta agar Rapper C Jamm berhati-hati terhadap tindakannya ketika nanti keduanya bertengkar.
Rapper C Jamm lantas menghampiri Tuan A dan menepuk pipinya. Hal ini memicu pertengkaran kedua belah pihak.
Tuan B yang merupakan rekan dari Tuan A mencoba menghentikan pertengkaran keduanya. Bukannya berhenti, Tuan B justru menerima pukulan dari Rapper C Jamm.
Baca Juga: Oprah Winfrey akan Wariskan 30 Juta Dolar untuk Anjingnya