KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memberikan imbauan pada peserta kartu pra kerja gelombang lima yang belum melakukan transaksi pembelian pelatihan pertama.
Lewat akun Instagram @prakerja.go.id, manajemen pelaksana program Kartu Prakerja memberikan waktu hingga 27 September 2020 untuk para peserta Kartu Prakerja gelombang 5 agar melakukan transaksi pelatihan pertama.
Sesuai dengan peraturan Permenko nomor 11 tahun 2020 setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama. Hal ini berlaku sejak penerima kartu pra kerja mendapatkan SMS pengumuman dari pihak pengelola.
Baca Juga: Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Disebutkan pula bahwa batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang lima adalah pada 27 September 2020 pukul 23.59 WIB.
”Bila lewat dari waktu tersebut sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut,” tulis akun instagram @prakerja.go.id.
Baca Juga: 150 Ribu Data Dikembalikan, Cek Sekarang Apakah Nama Anda Masih Terdaftar
Sebelumnya manajemen pelaksana Kartu Prakerja telah mencabut 180 ribu kepesertaan dari gelombang 1 sampai gelombang 4. Hal ini lantaran ratusan ribu peserta tersebut tidak membeli pelatihan pertama dari kurun waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: 5 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Akibatnya, 180 ribu orang tersebut tidak bisa mendaftar jadi. Peserta Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya. Mereka telah masuk dalam daftar hitam.