BLT Non PKH Rp 500 Ribu dari Kemensos Sudah Bisa Dicairkan

- 24 September 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay.com

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi COVID-19 berdampak pada kehidupan perekonomian masyarakat di Indonesia.
Pemerintah melalui menteri sosial, memberikan tambahan bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu kepada 9 juta keluarga penerima manfaat program kartu sembako non PKH.

“Tambahan ini diharapkan mampu meringankan beban KPM program sembako non PKH akibat Pandemi COVID-19,” ujar Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.

Baca Juga: Penyebab dan Solusi untuk Insentif Prakerja yang Belum Cair, Ikuti Caranya

Ia memastikan bahwa bantuan ini bisa dicairkan mulai akhir Agustus lewat bank pemerintah mulai dari bank BNII, bank BRI, ban mandiri, dan bank BTN.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul  BLT non PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Telah Cair, Yuk Lapor Jika Tidak Terima, Mensos menegaskan bahwa bantuan ini hanya diberikan di bulan Agustus 2020 saja.

Ia pun meminta agar masyarakat bisa segera membelanjakan bantuan yang diberikan untuk memutar roda perekonomian.

Baca Juga: 5 Kriteria Rekening Bank yang Bikin BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dicairkan

Penerima bantuan sosial program kartu sembako dan PKH ini merupakan keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS yang sangat terdampak Pandemi COVID-19.

Bantuan sosial (bansos) dari Kemensos berupa bansos reguler dan bansos khusus. Pada bansos reguler, Kemensos meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan. Kepesertaan PKH diperluas dari 9,2 juta menjadi 10 juta KPM. Kepesertaan KPM Program Sembako diperluas dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Indeks bantuan ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.

Kemudian bansos khusus berupa Paket Sembako Bantuan Presiden untuk 1,9 juta KPM di Jakarta dan Bodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu/KPM/Bulan. Dan BST untuk 9 juta KPM di luar Jabodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu/KPM/Bulan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x