KABAR JOGLOSEMAR - PT Angkasa Pura 1 (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaannya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Dari sebelumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000, kini menjadi hanya Rp85.000 saja. Dengan demikian hal ini bisa mengurangi bebas biaya perjalanan udara penumpang.
"Penurunan biaya rapid test di 8 bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Persiapkan Diri Anda, Begini Langkah Jika Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan. Rapid test merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara.
Adapun 8 bandara tersebut adalah:
1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
2. Bandara Juanda Surabaya.
3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.