Bantuan ini diberikan bagi warga terdampak Covid-19 baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan. Data pengusulan kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos guna memastikan yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain yang telah ada sebelum pandemi, sehingga tidak terjadi data ganda. Bantuan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau lewat PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Tapi Gagal Terus? Coba Ikuti Tips Berikut
5. BLT Dana Desa
Pemerintah juga mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan.
Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar 600.000 Rupiah.
Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah yakni Rp 300.000 per bulannya.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Lewat Website Resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penyaluran BLT Dana Desa tahap I telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM dengan dana sebesar 4,69 Triliun Rupiah. Pada tahap II, sebanyak 64.515 desa telah menyalurkan BLT Dana Desa sebesar 4,05 triliun Rupiah untuk 6.757.859 KPM.