1,6 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 12 September 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi BLT per KK September 2020.
Ilustrasi BLT per KK September 2020. /ngopibareng.id

KABAR JOGLOSEMAR - Dari keseluruhan data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 1,6 juta orang yang dicoret sebagai penerima.

Hal tersebut lantaran sebanyak 1,6 juta orang tersebut memperoleh penghasilan dengan gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal sebelumnya terkait persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas memuat peraturan bahwa subsidi gaji pekerja sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan hanya diperuntukkan bagi orang dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Sempat Terlambat, BLT Tahap 3 Akan Segera Cair

Karenanya 1,6 juta orang yang dicoret tersebut sudah jelas-jelas melanggar syarat kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 memuat kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari Mantra Sukabumi, dalam artikel yang berjudul Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah mengatakan dengan tegas pada penerima dana BLT agar mengembalikan dana apabila tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020. *** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x