Ruas jalan yang berstatus sebagai KTL akan diperlakukan secara berbeda dari ruas jalan yang lain seperti pengawasan standar pada kualitas drainase, pengerasan jalan dan trotoar, markup apill, hingga rambu petunjuk jurusan (RPPJ).
Sosialisasi terkait KTL telah dilakukan oleh Dishub Kulon Progo melalui pembagian stiker.***