1 September 2020, Singapura Mulai Terima Turis Asing dengan Sejumlah Syarat

- 1 September 2020, 12:43 WIB
Negara Singapura.
Negara Singapura. /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Singapura menjadi salah satu Negara yang cukup banyak dikunjungi oleh turis asing. Negara yang bersih dan ketat akan aturan ini menjadi ciri khas tersendiri bagi Singapura. 

Salah satu aturan ketat yang diberlakukan sementara oleh Singapura saat ini yaitu tentang syarat turis asing yang akan berkunjung ke Negaranya. Hari ini per 1 September 2020 Singapura mulai kembali menyambut turis asing.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi pemerintahan Singapura, terdapat sejumlah Negara yang diperbolehkan dapat mendaftar untuk mendapatkan Air Travel Pass (ATP). Sehingga memungkinkan wisatawannya untuk masuk Singapura tanpa harus menjalani karantina.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Beri Pulsa untuk PNS hingga Rp 400 Ribu dan Mahasiswa Rp 150 Ribu per Bulan

Namun, sebagai syaratnya turis asing tetap harus dites Covid-19 pada saat kedatangannya. Setelah hasil tesnya terbukti negatif, maka turis asing tersebut diperbolehkan beraktivitas di Singapura.

Turis asing yang diperbolehkan masuk ke Singapura saat ini masih ditentukan bagi mereka yang berdomisili di Negara Brunei Darussalam, Selandia Baru, Australia (kecuali Negara bagian Victoria), Macau, China, Taiwan, Vietnam, Malaysia. Adapun syarat lainnya bagi Brunei Darussalam dan Selandia Baru yang harus terpenuhi, diantaranya:

  • Harus berada di Brunei atau Selandia Baru selama 14 hari terakhir.
  • Dapat menunjukkan Air Travel Pass (ATP) ke pihak maskapai.
  • Wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) seharga USD 220 atau setara dengan Rp 3,2 juta Rupiah.
  • Apabila harus mengikuti perawatan Covid-19, wajib membayar biaya medis.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Yogyakarta 1 September 2020

Sedangkan bagi turis dengan domisili Negara Australia (kecuali negara bagian Victoria), Macau, China, Taiwan, Vietnam, Malaysia memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • Wajib mengkarantina diri selama 7 hari di Singapura.
  • Diizinkan untuk menentukan lokasi karantina di Singapura dan wajib mengikuti tes Covid-19 usai masa karantina.

Turis yang berasal dari Negara di luar yang disebutkan wajib melakukan karantina di lokasi yang ditentukan oleh pihak Pemerintah dan wajib mengikuti tes COVID-19 usai masa karantina. Izin ATP hanya bisa didapatkan oleh wisatawan yang berasal dari Brunei Darussalam dan Selandia Baru.

Baca Juga: Park Bo Gum Jalani Wajib Militer Hari Ini

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x