Baca Juga: Doa Orang Pulang Haji, Lengkap dengan Arab dan Arti Bahasa Indonesia
Tentang MPLS
Adapun adanya kegiatan MPLS ini telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh panitia maupun peserta.
Aturan ini ada dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Ini juga berisi hal-hal yang dilarang saat penyelenggaraan kegiatan MPLS 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan MPLS dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi para pesertanya.***