KABAR JOGLOSEMAR - Meski sudah diimbau terkait penggunaan masker sebagai langkah menangkal penularan COVID-19, rupanya masih banyak warga yang melanggar aturan tidak pakai masker.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan di DIY tercatat rata-rata ada ratusan orang dalam satu hari yang kedapatan tidak pakai masker.
Bahkan belum lama ini ada sanksi non yustisi yang diberlakukan yakni penahanan KTP jika tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 12 Agustus 2020, Leo Jangan Panik, Libra Waktunya Perhatikan Kesehatan
KTP baru akan diserahkan jika mereka sudah mengenakan masker dan selanjutnya akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar aturan lagi.
"Sejak tanggal 4 Agustus 2020 kami lakukan kegiatan ini, lebih kurang yang terjaring dalam satu hari rata-rata itu 100 orang yang tidak pakai masker," kata Noviar saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin, 17 Agustus 2020.
Jumlah yang ditemukan di tempat wisata pun juga sama. Rata-rata ada 100 orang yang kedapatan melanggar aturan itu.
"Di tempat wisata, rata-rata di satu objek wisata seperti kemarin di Baron itu 90 orang, di daerah Sadeng sekitar 50 orang. Rata-rata satu hari ratusan penindakan tidak pakai masker," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Tudingan Baju Adat China di Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Selain itu, Noviar masih mendapati banyak masyarakat yang menggunakan masker tidak benar. Kebanyakan hanya memakai masker di dagu bahkan ada pula yang dilepas dan dimasukkan ke dalam kantung. Hal yang seperti itu juga akan menjadi fokus sasaran petugas.