Sejarah Singkat Paskibraka Sebagai Tugas Kebanggaan Pemuda Indonesia

- 17 Agustus 2020, 12:48 WIB
8 Anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan Presiden untuk bertugas pada dua upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2020.
8 Anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan Presiden untuk bertugas pada dua upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2020. /BPMI/Setkab.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo mengukuhkan delapan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus 2020.

Berbeda dari tahun sebelumnya, dimana jumlah Paskibraka Nasional di Tahun ini terdiri dari delapan personil, berasal dari anggota Paskibraka yang pernah bertugas di Tahun 2019.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah Pemerintahan dalam melakukan kegiatan yang berbasis pada protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Indonesia.

Baca Juga: 7 Fakta Upacara HUT ke-75 RI di Istana Merdeka

Menurut Peraturan Menpora Republik Indonesia No. 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, rekrutmen Paskibraka dilakukan dalam tiga jenjang, yakni Kabupaten/kota. kemudian Provinsi, dan Nasional.

Seluruh personil Paskibraka Indonesia merupakan pemuda-pemudi terpilih pada tingkatan SMA atau sederajat yang terseleksi ketat.

Namun sebelum menjadi anggota terpilih Paskibraka terdapat beberapa tahapan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi, seperti psikotes, tes baris berbaris, tes parade, tes kesehatan dan kebugaran, tes pengetahuan umum, tes jasmani, tes kesenian daerah, hingga tahapan wawancara.

Apabila dalam seleksi provinsi tidak lolos, maka masih ada peluang bagi peserta itu untuk menjadi Paskibraka tingkat kota/kabupaten. Begitu pula jika tidak lulus di level nasional, maka bisa berpeluang menjadi Paskibraka di tingkat provinsi.

Paskibraka Nasional bertugas di Istana Merdeka, khususnya saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di ibu kota yang dihadiri langsung oleh Presiden, Wakil Presiden, dan para pejabat tinggi Negara.

Level di bawahnya ada Paskibraka Provinsi yang bertugas di pusat pemerintahan provinsi di bawah pimpinan seorang Gubernur. Sedangkan Paskibraka Kota ditugaskan di pusat pemerintahan kota atau kabupaten yang dipimpin seorang Wali Kota atau Bupati.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemenpora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x