Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Ungkap Perannya yang Rugikan Negara Rp8T

- 17 Mei 2023, 14:53 WIB
Johnny G Plate tengah memakai rompi pink -f/istimewa/PSSI -f/istimewa/antara
Johnny G Plate tengah memakai rompi pink -f/istimewa/PSSI -f/istimewa/antara /

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station)

Dalam penyelidikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, diungkapkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Terungkap bahwa kasus korupsi ini, yang melibatkan seorang anggota Partai Nasdem, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 Triliun.

Baca Juga: GTA 5 Gun Van: Bocoran Lokasi hingga Senjata Langka Terbaru Grand Theft Auto Online

Menurut Kuntadi, Johnny memiliki peran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

"Keterlibatannya jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," katanya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny telah dituntut oleh penyidik dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Resident Evil 4 Remake Berhasil Dibobol: Pembajak Tembus Empat Lapis Sistem Keamanan Anti Piracy

Johnny G Plate bakal ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.

Selain Johnny, ada lima tersangka lain yang telah ditetapkan oleh penyidik, termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Baca Juga: Call of Duty Warzone Mobile Error Tidak Bisa Pre Register? Berikut Solusi Ampuh Mengatasinya, 100% Aman

Selanjutnya, ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun para tersangka ini akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah