Untuk cek nama peserta yang lulus seleks pihak Kemenag menandai dengan kode L yang artinya lulus.
Peserta juga bisa ditandai dengan kode P/L yang artinya memenuhi passing grade dan lulus. Sementara, kode yang lain artinya tidak lulus.
Meskipun nama-nama peserta lulus PPPK Kemenag sudah diumumkan namun ada waktu selama 3 hari untuk peserta yang belum lulus mengajukan sanggah.
Baca Juga: GRATIS, Minecraft Versi Update 1.19.73 Banyak Fitur Baru Mainkan di HP Android, Cek 3 Link Ini
Masa sanggah yang diberikan dari 28-30 April 2023. Peserta tidak lulus bisa ajukan masa sanggah melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/.
Hasil sanggahan peserta pun akan diumumkan sesuai jadwal melalui akun SSCASN masing-masing.
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin.
Baca Juga: GRATIS, Minecraft Versi Update 1.19.73 Banyak Fitur Baru Mainkan di HP Android, Cek 3 Link Ini
Hasil sanggah nantinya bersifat final untuk peserta dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi tentang pengumuman PPPK Kemenag yang sudah dirilis.
Pengumuman seleksi PPPK Kemenag ini berdasarkan surat pengumuman Kemenag RI Nomor P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022.