Akhir Kisah Gilang Bungkus Kain Jarik, Dijerat UU ITE

- 8 Agustus 2020, 15:45 WIB
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.*
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter @m_fikris

KABARJOGLOSEMAR.COM - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi akhir kisah sosok yang belakangan ini dikenal publik sebagai Gilang bungkus.

Sebelumnya, Gilang menghebohkan publik lantaran kisah pelecehan yang dilakukannya. Berkedok riset, ia menjaring korbannya melalui pesan chat hingga meminta korban membungkus diri dengan menggunakan kain jarik.

Gilang, dijerat dengan Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Warganet Diduga Anak SD Kirim Hujatan Kepada Aurel Hermasnyah

"Ini diarahkan kepada dugaan tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu 8 Agustus 2020.

Ini tampang Gilang 'bungkus' pelaku fetish kain jarik
Ini tampang Gilang 'bungkus' pelaku fetish kain jarik RRI

Ia tidak dijerat pasal mengenai tindakan asusila lantaran perbuatan Gilang dianggap belum memenuhi unsur di pasal 292 KUHP tentang tindakan asusila sesama jenis. Meski begitu, kepolisian masih akan menggali lebih dalam mengenai kasus itu dan berkoordinasi dengan pusat pengaduan korban Gilang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlanga.

"Kami coba menggali, menelaah kira-kira pasal sangkaan yang bisa disangkakan kepada pebuatan dari tersangka ini apa saja, dan menang sejauh ini perbuatan tersangka berkaitan dengan UU ITE," ujarnya.

Baca Juga: Sepanjang Operasi Patuh Progo 2020, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di DIY Menurun

Seperti berita yang sudah beredar, Gilang ditangkap sejak Kamis, 6 Agustus 2020. Dia diamankan oleh petugas Polrestabes Surabaya dengan dukungan Polda Jatim bersama Polda Kalimantan Tengah serta Polres Kapuas. Tanpa perlawanan, setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid test untukmditerbangkan ke Surabaya.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x